For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 18/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 6); kecuali Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 13);

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Pangan dan Pertanian, Koperasi UMKM dan Perdagangan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Komunikasi dan Informatika, serta Perhubungan. Badan Daerah meliputi Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu. Walikota dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak tiga orang.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Kelembagaan Rumah sakit yang ada saat ini dapat berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018. 3. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. Perangkat daerah dan pejabat perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.

(-)