Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Pangan dan Pertanian, Koperasi UMKM dan Perdagangan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Komunikasi dan Informatika, serta Perhubungan. Badan Daerah meliputi Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu. Walikota dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak tiga orang.