For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 2015Publication Date:11 November 2015
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date11 November 2015
Publication Date11 November 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Korpri Pemerintah Kota pangkalpinang. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf 1 pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf f pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 3. Lampiran IV pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bidang penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota pangkalpinang 4. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf e pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 5. Lampiran XII pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bidang Pemadam Kebakaran pada Dinas Kebersihan dan Kebakaran Kota pangkalpinang

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain Pemerintah Kota Pangkalpinang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta untuk optimalisasi dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Pemadam Kebakaran) serta Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Pangkalpinang. BPBD dan Pemadam Kebakaran bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Pangkalpinang. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi BPBD dan Pemadam Kebakaran yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dan Pemadam Kebakaran dalam penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru. 2. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf 1 pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 dicabut dan diganti menjadi Dinas Kebersihan. 3. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf f pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi. 4. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, lampiran IV pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bidang penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota pangkalpinang, dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi. 5. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf e pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi. 6. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, lampiran XII pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bidang Pemadam Kebakaran pada Dinas Kebersihan dan Kebakaran Kota pangkalpinang, dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi. 7. Semua Peraturan yang mengatur tentang urusan pemerintahan dan susunan organisasi lembaga lain Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah ada, disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)