Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain Pemerintah Kota Pangkalpinang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta untuk optimalisasi dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Pemadam Kebakaran) serta Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Pangkalpinang. BPBD dan Pemadam Kebakaran bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Pangkalpinang.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi BPBD dan Pemadam Kebakaran yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dan Pemadam Kebakaran dalam penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.