For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Also known as: Peraturan Menag 23/2024 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:3 Oktober 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
LocationKementerian Agama
Effective Date07 Oktober 2024
Publication Date03 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1505).

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan organisasi dan tata kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri. Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah diperoleh. Ketentuan substansial meliputi: 1. Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan Kristen, dan dipimpin oleh Kepala Sekolah. 2. Satuan pendidikan terdiri atas SMPTKN, SMTKN, dan SMAKN, masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang spesifik terkait penyelenggaraan pendidikan yang memadukan ilmu teologi/keagamaan Kristen dan ilmu umum. 3. Organisasi satuan pendidikan terdiri atas Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, urusan tata usaha, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta unit penunjang (keagamaan, perpustakaan, laboratorium). 4. Nomenklatur dan lokasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 5. Kepala Sekolah harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, menyusun proses bisnis, menyampaikan laporan berkala, menyusun analisis jabatan, dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Setiap satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri harus menyesuaikan susunan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)