Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen dan pendidikan umum di Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri (SMTKN). SMTKN merupakan satuan pendidikan keagamaan formal yang menggabungkan ilmu agama Kristen dan ilmu umum, berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Kepala Sekolah memimpin SMTKN dengan dukungan Wakil Kepala Sekolah, Urusan Tata Usaha, unit penunjang, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas SMTKN meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan nilai kebangsaan, pengelolaan unit penunjang, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi SMTKN terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Urusan Tata Usaha, unit penunjang, dan kelompok jabatan fungsional.