on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Also known as: Perda Kota Bekasi 10/2009 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 membentuk Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggali potensi ekonomi daerah, dan mengintensifkan sumber pendapatan daerah. PD Mitra Patriot didirikan sebagai badan usaha berbadan hukum yang bergerak dalam bidang yang berpotensi sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah, dengan maksud menyediakan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan turut serta dalam pembangunan daerah.
Ruang lingkup usaha PD Mitra Patriot meliputi:
Modal dasar PD Mitra Patriot ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah), dengan modal yang disetor awal sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Pengelola perusahaan daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas menyusun rencana strategis, memimpin kegiatan perusahaan, dan mengelola kekayaan perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota terkait rencana kerja dan laporan manajemen.
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Badan Pengawas, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Badan Pengawas diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.