For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2020 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot dibentuk dengan maksud untuk membentuk BUMD yang bergerak dalam bidang yang berpotensi sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah, serta bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, memperoleh laba, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan turut serta melaksanakan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Mitra Patriot menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Mitra Patriot (Perseroda). PT. Mitra Patriot (Perseroda) melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang dan jasa, antara lain pengelolaan transportasi, pengolahan limbah padat dan cair, pengelolaan parkir, reklame/periklanan, percetakan, konstruksi, telekomunikasi, perdagangan umum, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Perseroan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain.

Modal dasar Perseroda Mitra Patriot ditetapkan sebesar Rp.127.231.908.000,- dengan modal yang telah disetor sebesar Rp.31.807.977.000,- yang merupakan modal yang telah disetor dalam bentuk uang dan barang milik daerah oleh Pemerintah Kota Bekasi.

1. Seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusahaan Daerah Mitra Patriot beralih kepada PT. Mitra Patriot (Perseroda). 2. Direksi dan Badan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau dilakukan penyesuaian berdasarkan anggaran dasar PT. Mitra Patriot (Perseroda).

(-)