For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:31 Mei 2017
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date31 Mei 2017
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar seperti kesehatan dan mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)