For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:16 Juli 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date16 Juli 2013
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi Lampiran I mengenai struktur tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Lampiran III mengenai struktur tarif retribusi Izin Trayek, dan Pasal 34 mengenai masa berlaku retribusi izin. Secara khusus, perubahan pada Pasal 34 mengatur mengenai masa berlaku Izin Trayek selama 5 tahun dan Kartu Pengawasan selama 1 tahun, serta ketentuan terkait perpanjangan dan pembaharuan Izin Trayek. Izin Trayek yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang tidak dapat diperpanjang lagi, tetapi dapat mengajukan izin trayek baru. Kartu pengawasan wajib diperbaharui setiap tahun. Kendaraan yang berumur 15 tahun atau lebih tidak dapat diperpanjang izinnya, kecuali setelah diremajakan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperjelas ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

(-)

(-)