For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

Also known as: PERPRES 53/2025 · PERPRES No. 53 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2025Publication Date:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Sunan Kudus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2025
Publication Date08 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 50) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini memiliki tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam, serta dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait bidang agama dan pendidikan tinggi. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan ke Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)