For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus

Also known as: PERPRES 27/2018 · PERPRES No. 27 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2018Publication Date:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Kudus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.

Ketentuan Substansial: Institut Agama Islam Negeri Kudus merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kudus. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)