on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus
Also known as: PERPRES 27/2018 · PERPRES No. 27 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.
Ketentuan Substansial: Institut Agama Islam Negeri Kudus merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.