For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 161 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 161 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II

Also known as: PP 161/1961 · PP No. 161 Tahun 1961 · PP Nomor 161 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 161 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II (PPN Jateng II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. PPN Jateng II akan mengutamakan kebutuhan rakyat serta keselamatan kerja, dan bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 456.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jateng II dilakukan oleh perusahaan ini, selama usaha tersebut belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)