on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 12/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk menggerakkan dan mendorong laju perekonomian daerah, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah melaksanakan penyertaan modal pada Bank BJB, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di kedua provinsi tersebut.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank BJB bertujuan untuk:
Modal dasar Bank BJB ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan jika Bank BJB melakukan right issue dengan dana yang bersumber dari dividen tahun anggaran sebelumnya. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian laba untuk Pemerintah Daerah sesuai dengan penetapan RUPS dan merupakan penerimaan PAD.