on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 14/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum bank umum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, PT Bank BJB, APBD, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembiayaan, dan Investasi. Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2006, serta penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah disetorkan hingga 31 Desember 2018. Selain itu, dilakukan penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang pelaksanaannya pada tahun 2019 dan/atau tahun 2020. Pasal 3A dihapus.