For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri

Also known as: Permendagri 25/2020 · Permendagri No. 25 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2020Publication Date:5 Mei 2020
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Mei 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik melalui kerja sama yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek kerja sama meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Persyaratan kerja sama meliputi hubungan diplomatik, merupakan urusan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri, dan sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah. 3. Tahapan kerja sama meliputi prakarsa, penjajakan, Pernyataan Kehendak Kerja Sama, penyusunan Rencana Kerja Sama, persetujuan DPRD, verifikasi, penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama, pembahasan Naskah Kerja Sama, persetujuan Menteri, penandatanganan Naskah Kerja Sama, dan pelaksanaan. 4. Kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana kegiatan tahunan berdasarkan Rencana Kerja Sama.

1. KSDPL dan KSDLL yang telah ada tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. KSDPL dan KSDLL yang telah ada dan tidak mencantumkan jangka waktu berakhirnya kerja sama, dapat memperbaharui Naskah Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak.

(-)