on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri
Also known as: Permendagri 3/2008 · Permendagri No. 3 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan administrasi pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak luar negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kerjasama provinsi dan kabupaten/kota "kembar", kerjasama teknik, penyertaan modal, dan bentuk kerjasama lainnya. Pemerintah daerah diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri dan tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri. Selain itu, kerjasama harus sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan serta dapat mengalihkan ilmu pengetahuan dan teknologi.