For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti

Also known as: PP 14/1950 · PP No. 14 Tahun 1950 · PP Nomor 14 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 1950Publication Date:12 Juli 1950
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 1950
Publication Date12 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1949 tentang Penghargaan Pemerintah terhadap Pelajar yang Telah Berbakti.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penghargaan terhadap pelajar yang telah berbakti selama revolusi nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakui jasa para pelajar yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembalian pelajar yang didemobilisasi ke masyarakat, serta penetapan penghargaan yang diberikan kepada mereka. Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan ini. Penghargaan dibagi menjadi penghargaan umum, khusus, dan istimewa, dengan berbagai bentuk seperti surat tanda bakti, pembebasan biaya sekolah, dan tunjangan lainnya.

1. Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke masyarakat menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949. 2. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja, dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya. 3. Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat berdiri, hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.

1. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja, dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya.