For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 2/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 April 2021Publication Date:12 April 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date12 April 2021
Publication Date12 April 2021
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (Perumda Pasar). Perumda Pasar bertujuan untuk mendorong pengembangan perekonomian Kabupaten, pertumbuhan ekonomi nasional, dan pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kegiatan usaha Perumda Pasar meliputi mendirikan, membangun, dan/atau mengelola fasilitas pasar, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain, melaksanakan upaya pemberdayaan pedagang pasar tradisional, dan melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda Pasar.

Modal Perumda Pasar seluruhnya merupakan Kekayaan Daerah Kabupaten yang dipisahkan dari APBD. Organ Perumda Pasar terdiri dari KPM (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Pasar. Pengurusan Perumda Pasar dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Perumda Pasar wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang diprioritaskan untuk pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Pasar. Pengawasan terhadap Perumda Pasar dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, melalui pengawasan internal dan eksternal.

1. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.