Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut terkait dengan modal dasar PD Pasar yang seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Modal dasar PD Pasar ditetapkan sebesar Rp. 48.371.334.150,- yang terdiri dari aset tetap sebesar Rp. 48.099.659.150,- dan aset lancar sebesar Rp. 271.675.000,-. Pemenuhan modal disetor dilakukan secara bertahap, baik aset lancar maupun aset tetap, melalui mekanisme penyertaan modal. Modal disetor dapat berasal dari sumber lain selain APBD yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal yang berasal dari APBD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan yang berasal dari sumber lain diatur dengan prinsip saling menguntungkan sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga.