For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Inactive
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut terkait dengan modal dasar PD Pasar yang seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Modal dasar PD Pasar ditetapkan sebesar Rp. 48.371.334.150,- yang terdiri dari aset tetap sebesar Rp. 48.099.659.150,- dan aset lancar sebesar Rp. 271.675.000,-. Pemenuhan modal disetor dilakukan secara bertahap, baik aset lancar maupun aset tetap, melalui mekanisme penyertaan modal. Modal disetor dapat berasal dari sumber lain selain APBD yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal yang berasal dari APBD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan yang berasal dari sumber lain diatur dengan prinsip saling menguntungkan sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga.

(-)

(-)