Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (PKPS 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service). PKPS 175 mengatur standar penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan, dan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait pengurusan sebagai penyelenggara pelayanan informasi aeronautika. Tujuan pelayanan informasi aeronautika adalah tersedianya informasi yang akurat, terkini, dan tepat waktu untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan. Pelayanan informasi aeronautika mencakup informasi tentang fasilitas, prosedur, dan pelayanan di bandar udara dan ruang udara, meliputi kegiatan menerima, mengumpulkan, menyusun, memformat, mempublikasikan, menyimpan, dan mendistribusikan data/informasi aeronautika. Jenis pelayanan informasi aeronautika terdiri dari pelayanan informasi aeronautika bandar udara, penerbitan dan penyebarluasan NOTAM, dan pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perizinan penyelenggara pelayanan, ketentuan penyelenggaraan pelayanan, manajemen informasi aeronautika, publikasi informasi aeronautika, peta penerbangan, data elektronik terrain dan obstacle, pemetaan bandar udara, fasilitas pelayanan informasi aeronautika, manual operasi, dan administrasi.