For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service)

Also known as: Permenhub 60/2015 · Permenhub No. 60 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2015Publication Date:17 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Maret 2015
Publication Date17 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (PKPS 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service). PKPS 175 mengatur standar penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika, sertifikasi penyelenggara pelayanan, dan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait pengurusan sebagai penyelenggara pelayanan informasi aeronautika. Tujuan pelayanan informasi aeronautika adalah tersedianya informasi yang akurat, terkini, dan tepat waktu untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan. Pelayanan informasi aeronautika mencakup informasi tentang fasilitas, prosedur, dan pelayanan di bandar udara dan ruang udara, meliputi kegiatan menerima, mengumpulkan, menyusun, memformat, mempublikasikan, menyimpan, dan mendistribusikan data/informasi aeronautika. Jenis pelayanan informasi aeronautika terdiri dari pelayanan informasi aeronautika bandar udara, penerbitan dan penyebarluasan NOTAM, dan pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perizinan penyelenggara pelayanan, ketentuan penyelenggaraan pelayanan, manajemen informasi aeronautika, publikasi informasi aeronautika, peta penerbangan, data elektronik terrain dan obstacle, pemetaan bandar udara, fasilitas pelayanan informasi aeronautika, manual operasi, dan administrasi.

(-)

(-)