For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor

Also known as: PMK 177/PMK.04/2016 · PMK No. 177/PMK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2017Publication Date:18 November 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2017
Publication Date18 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang dan/atau bahan, serta mesin yang dilakukan oleh IKM dengan tujuan ekspor. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan IKM sebagai bagian dari rantai pasok nasional dan internasional. Fasilitas ini diberikan kepada IKM yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan, serta persyaratan administratif lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan konsorsium KITE yang dapat mengimpor dan mendistribusikan barang kepada anggota IKM. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan PPN atau PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan persyaratan bagi IKM dan konsorsium KITE untuk mendapatkan fasilitas tersebut, serta mengatur tentang jaminan, pemeriksaan pabean, dan pelaporan pertanggungjawaban.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
  • IKM atau Konsorsium KITE yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau penyelesaian barang dapat dikenai pembekuan fasilitas KITE IKM.