For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor

Also known as: PMK 110/PMK.04/2019 · PMK No. 110/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2019Publication Date:31 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Oktober 2019
Publication Date31 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah (IKM) serta mendukung perkembangan IKM. Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh IKM dengan tujuan ekspor. Fasilitas ini dapat diberikan kepada badan usaha berskala industri kecil atau menengah, badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan syarat bagi IKM atau konsorsium KITE untuk mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk kewajiban untuk mengekspor atau melakukan penyerahan produksi IKM.

(-)

1. IKM yang menjual Barang Contoh sebelum digunakan untuk proses produksi yang hasil produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM wajib melunasi Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. IKM atau Konsorsium KITE yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang mendapat fasilitas wajib melunasi Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.