For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 15/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2019Publication Date:18 Desember 2018
Kawasan Ekonomi KhususPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date18 Juni 2019
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan dan Ketenteraman dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun ketertiban umum di Kota Yogyakarta dengan dua sasaran utama: meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku tertib dan mewujudkan Kota Yogyakarta yang nyaman. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat difokuskan pada tindakan pencegahan terhadap perilaku tidak tertib yang dapat mengganggu ketertiban.

Perencanaan meliputi penyusunan sistem pencegahan dan penanganan gangguan ketertiban, identifikasi dan pemetaan wilayah rawan gangguan, serta penyusunan program pencegahan dan penanganan. Pembinaan dilakukan melalui program edukasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk mencegah perilaku tidak tertib. Pengendalian, yang menjadi tugas Satpol PP, mencakup pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Masyarakat memiliki hak untuk merasakan dan menikmati ketertiban serta mendapatkan perlindungan dari gangguan ketertiban. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan perlindungan dan menyusun program pembinaan dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan tertentu, seperti menempatkan barang di ruang milik jalan, membuang sampah sembarangan, dan melakukan vandalisme.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi penyelenggara usaha pariwisata untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan kewajiban bagi penjual daging untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang jenis daging yang dijual.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penangguhan kegiatan, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran. 3. Beberapa pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kecuali pelanggaran tertentu yang dapat dikenakan denda hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).