For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 144 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998

Also known as: Keppres 144/1998 · Keppres No. 144 Tahun 1998 · Keppres Nomor 144 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:15 September 1998Publication Date:15 September 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi tugas para Menteri. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 31 dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998, yang mengatur struktur organisasi Departemen Kehakiman. Struktur baru mencakup Menteri Kehakiman, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal seperti Hukum dan Perundang-undangan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pemasyarakatan, Imigrasi, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)