Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk tahun 2023-2024. Peta Jalan Jaminan Sosial ini disusun untuk memastikan pelaksanaan SJSN yang sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini mengatur koordinasi antara BPJS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Peta Jalan ini mencakup visi, misi, target kepesertaan, strategi, dan arah kebijakan program Jaminan Sosial. Penyusunan Peta Jalan ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.