For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 74/2014 · PERPRES No. 74 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2014Publication Date:10 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 2014
Publication Date10 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. Peta Jalan yang disusun akan memuat kondisi saat ini dan kondisi yang akan dicapai, termasuk aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diharapkan memberikan dukungan sesuai kewenangan masing-masing. Penyusunan Peta Jalan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

(-)