on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 25/2022 · Permenkes No. 25 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan objektivitas penilaian kelayakan, pelayanan kesehatan paripurna, dan kinerja keuangan rumah sakit yang sehat. Penyesuaian ini juga sejalan dengan penerapan deeselonisasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penghapusan dan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019. Penetapan tipe organisasi rumah sakit didasarkan pada hasil penilaian klasifikasi dan realisasi penerimaan negara bukan pajak. Tipe organisasi rumah sakit dibagi menjadi RSUP dan RSKP dengan tiga tipe masing-masing. Rentang nilai dan kriteria untuk setiap tipe ditentukan berdasarkan kinerja keuangan dan nilai klasifikasi. Tata cara penilaian klasifikasi dan penilaian realisasi penerimaan negara bukan pajak diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.