Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan beban kerja, tugas, dan fungsi. Klasifikasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur utama dan penunjang, dengan unsur utama meliputi kegiatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian, sumber daya manusia teknis, akreditasi, penghargaan, sarana dan prasarana teknis, serta kerja sama. Unsur penunjang mencakup sarana dan prasarana penunjang, sistem informasi, keuangan, dan sumber daya manusia administrasi. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan pembobotan unsur utama sebesar 80% dan unsur penunjang sebesar 20%.