For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Permenaker 10/2018 · Permenaker No. 10 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2018Publication Date:11 Juli 2018
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599);

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pemberi Kerja TKA: Menetapkan siapa saja yang termasuk Pemberi Kerja TKA, meliputi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, kantor perwakilan dagang asing, perusahaan swasta asing, badan hukum Indonesia, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, usaha jasa impresariat, dan badan usaha yang tidak dilarang undang-undang.
  2. Kewajiban Pemberi Kerja TKA: Pemberi Kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan, membayar DKP-TKA, mengikutsertakan TKA dalam program asuransi atau jaminan sosial, menunjuk Tenaga Kerja Pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
  3. Kewajiban TKA: TKA wajib memiliki pendidikan dan sertifikasi yang sesuai, mengalihkan keahlian kepada Tenaga Kerja Pendamping, memiliki NPWP jika bekerja lebih dari 6 bulan, dan memiliki ITAS untuk bekerja.
  4. Jabatan TKA: TKA dapat dipekerjakan dalam jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, namun dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. RPTKA: Pemberi Kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, dan anggota direksi/komisaris dengan kepemilikan saham.
  6. Notifikasi: Pemberi Kerja TKA wajib melakukan permohonan Notifikasi kepada Dirjen sebagai dasar penerbitan ITAS.
  7. DKP-TKA: Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau Penerimaan Daerah.
  8. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan: Pemberi Kerja TKA wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.
  9. Pelaporan: Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada Dirjen.

1. RPTKA dan Izin Mempekerjakan TKA yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Pemberi Kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan perizinan penggunaan TKA bagi TKA yang telah bekerja dan masih berada di Indonesia, wajib melakukan pembayaran DKP-TKA yang sesuai dengan lokasi kerja TKA dan pemberitahuan pembayaran DKP-TKA disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

1. Sanksi administratif terdiri dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan Notifikasi, dan/atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa penundaan pelayanan diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang melakukan pelanggaran terkait program asuransi/jaminan sosial TKA dan/atau tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA dan pendidikan/pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. 3. Sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang melakukan pelanggaran terkait RPTKA, penunjukan Tenaga Kerja Pendamping, pelaksanaan pendidikan/pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan/atau fasilitas pelatihan Bahasa Indonesia. 4. Sanksi administratif berupa pencabutan Notifikasi diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada jabatan yang tidak boleh diisi TKA dan/atau tidak membayar DKP-TKA.