Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Pemberi Kerja TKA: Menetapkan siapa saja yang termasuk Pemberi Kerja TKA, meliputi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, kantor perwakilan dagang asing, perusahaan swasta asing, badan hukum Indonesia, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, usaha jasa impresariat, dan badan usaha yang tidak dilarang undang-undang.
- Kewajiban Pemberi Kerja TKA: Pemberi Kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan, membayar DKP-TKA, mengikutsertakan TKA dalam program asuransi atau jaminan sosial, menunjuk Tenaga Kerja Pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
- Kewajiban TKA: TKA wajib memiliki pendidikan dan sertifikasi yang sesuai, mengalihkan keahlian kepada Tenaga Kerja Pendamping, memiliki NPWP jika bekerja lebih dari 6 bulan, dan memiliki ITAS untuk bekerja.
- Jabatan TKA: TKA dapat dipekerjakan dalam jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, namun dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
- RPTKA: Pemberi Kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, dan anggota direksi/komisaris dengan kepemilikan saham.
- Notifikasi: Pemberi Kerja TKA wajib melakukan permohonan Notifikasi kepada Dirjen sebagai dasar penerbitan ITAS.
- DKP-TKA: Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau Penerimaan Daerah.
- Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan: Pemberi Kerja TKA wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.
- Pelaporan: Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada Dirjen.