on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Permenaker 35/2015 · Permenaker No. 35 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 3, penyisipan Pasal 4A yang melarang Pemberi Kerja TKA berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mempekerjakan TKA sebagai Komisaris, perubahan ketentuan Pasal 16 mengenai RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara, perubahan ketentuan Pasal 37 mengenai kewajiban memiliki IMTA, penghapusan Pasal 40 ayat (2) mengenai DKP-TKA, perubahan ketentuan Pasal 46 mengenai IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara, perubahan ketentuan Pasal 66 mengenai kewajiban memiliki IMTA bagi pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pembina, Pengurus, atau Pengawas yang berdomisili di Indonesia, dan penyisipan Pasal 66A mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan TKI dalam rangka alih teknologi dan keahlian yang akan diatur dengan Keputusan Dirjen.
Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan ketenagakerjaan.