For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Permenaker 35/2015 · Permenaker No. 35 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisKewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 3, penyisipan Pasal 4A yang melarang Pemberi Kerja TKA berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mempekerjakan TKA sebagai Komisaris, perubahan ketentuan Pasal 16 mengenai RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara, perubahan ketentuan Pasal 37 mengenai kewajiban memiliki IMTA, penghapusan Pasal 40 ayat (2) mengenai DKP-TKA, perubahan ketentuan Pasal 46 mengenai IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara, perubahan ketentuan Pasal 66 mengenai kewajiban memiliki IMTA bagi pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pembina, Pengurus, atau Pengawas yang berdomisili di Indonesia, dan penyisipan Pasal 66A mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan TKI dalam rangka alih teknologi dan keahlian yang akan diatur dengan Keputusan Dirjen.

Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan ketenagakerjaan.

1. Pemberi kerja TKA yang telah melakukan pembayaran DKР-ТКА berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi: a. jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas yang berdomisili di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); b. pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, memberikan ceramah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d, TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f, pekerjaan yang sekali selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g; tidak dapat ditarik kembali.

(-)