For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 92/2016 · Permen Ristekdikti No. 92 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 92 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan program studi. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian biaya kuliah tunggal untuk beberapa program studi di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk Politeknik Negeri Batam, Universitas Lampung, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Universitas Trunojoyo. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

(-)

(-)