For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 39/2017 · Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2017Publication Date:22 Mei 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 92 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, orang tua, atau pihak lain yang membiayai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditetapkan oleh Menteri. UKT dibagi dalam kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. PTN dilarang memungut uang pangkal selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana, kecuali untuk mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, dan seleksi jalur mandiri. PTN wajib melaporkan realisasi penerimaan UKT setiap semester kepada Menteri.

(-)

(-)