For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Pekalongan 8/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 November 2023Publication Date:29 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date29 November 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 3); 7. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018 Nomor 12); 10. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 6); 12. Pasal 1 angka 33 sampai dengan angka 37 dan angka 39, Pasal 49 sampai dengan Pasal 60, dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Sipil (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 14); 13. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 24); 15. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020 Nomor 8); 16. Pasal 1 angka 23 sampai dengan angka 28, dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 14); 19. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 29); 20. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 30); 21. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Nomor 11); 22. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018 Nomor 5); 23. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 35); 24. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 36); 25. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 38); 26. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 39); 27. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 13); 28. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 14); 29. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 11); 30. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018 Nomor 18); 31. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 4); 32. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 4. Pengaturan mengenai sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, kerja sama dengan pihak lain, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan dalam APBD, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.