For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Pekalongan 1/2025 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:25 Juli 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date25 Juli 2025
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa ketentuan diubah, dihapus, dan ditambahkan, termasuk perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 15, Pasal 24, penghapusan Pasal 49 hingga Pasal 55, perubahan penjelasan Pasal 60 dan 67, perubahan Pasal 74, 95, 96, 105, 132, 138, 139, 143, penyisipan Pasal 212A, serta perubahan pada Lampiran I hingga VII, X, XI, dan XII.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perkembangan keadaan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Perubahan meliputi jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, dasar pengenaan BPHTB, ketentuan mengenai penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman, serta struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan aset daerah dan ketentuan lainnya terkait pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas layanan yang digunakan/dinikmati dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.