on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Also known as: Perka BKPM 4/2014 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi terkait penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal secara elektronik. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan. SPIPISE terdiri dari subsistem pelayanan informasi, perizinan dan nonperizinan, serta subsistem pendukung. Subsistem ini mencakup penyediaan informasi publik, pengelolaan data, dan pelaporan perkembangan penanaman modal. Penanam modal dapat mengakses layanan ini melalui portal BKPM, dengan hak akses yang diberikan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Sistem ini juga menyediakan jejak audit untuk memastikan keabsahan proses perizinan. Penyelenggara PTSP diwajibkan menggunakan SPIPISE dalam melaksanakan tugasnya, dan BKPM bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan sistem ini.