on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Also known as: Peraturan BKPM 3/2021 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem elektronik terintegrasi yang dikenal sebagai Sistem OSS. Tujuannya adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan. Sistem ini mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi, penyelenggaraan, dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, peraturan ini juga mengatur interkoneksi data dan koordinasi pelayanan antar sektor dan antara pusat dengan daerah. Pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi standar serta persyaratan yang ditetapkan. Sistem OSS juga menyediakan hak akses bagi pelaku usaha dan instansi terkait untuk mengajukan permohonan perizinan, melaporkan kegiatan, dan mengajukan pengaduan.




BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.