For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

Also known as: Peraturan BKPM 3/2021 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2021Publication Date:29 Maret 2021
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeSistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date02 Juni 2021
Publication Date29 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem elektronik terintegrasi yang dikenal sebagai Sistem OSS. Tujuannya adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan. Sistem ini mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi, penyelenggaraan, dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, peraturan ini juga mengatur interkoneksi data dan koordinasi pelayanan antar sektor dan antara pusat dengan daerah. Pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi standar serta persyaratan yang ditetapkan. Sistem OSS juga menyediakan hak akses bagi pelaku usaha dan instansi terkait untuk mengajukan permohonan perizinan, melaporkan kegiatan, dan mengajukan pengaduan.

1. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Hak Akses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus melakukan penggantian Hak Akses pada Sistem OSS pada saat: a. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal; c. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. menyampaikan pengaduan; dan/atau e. mengajukan permohonan fasilitas berusaha. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku dan Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko belum tersedia, Sistem OSS sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap digunakan.

1. Pengelola Hak Akses, pemilik Hak Akses, penerima Hak Akses turunan, dan penerima Hak Akses terbatas yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
INVESTMENT COORDINATING BOARD
REPUBLIC OF INDONESIA

COPY
REGULATION OF INVESTMENT COORDINATING BOARD
REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 3 OF 2021
REGARDING
INTEGRATED RISK-BASED BUSINESS LICENSING SYSTEM
ELECTRONICALLY

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

HEAD OF THE INVESTMENT COORDINATING BOARD OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.