Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta penanganan fakir miskin.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi penataan organisasi dan tata kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Secara spesifik, perubahan mencakup:
- Perubahan Pasal 345 mengenai fungsi Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat.
- Perubahan Pasal 346 mengenai susunan Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat.
- Perubahan Pasal 355 sampai dengan Pasal 358 mengenai tugas dan fungsi Subdirektorat Lembaga Pemberdayaan dan Peduli Keluarga.
- Perubahan Pasal 430 mengenai fungsi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
- Perubahan Pasal 431 mengenai susunan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
- Penghapusan Judul Bagian Keempat, Bagian Kelima, dan Bagian Keenam pada BAB VII dan perubahan menjadi Bagian Keempat yang mengatur Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
- Perubahan Pasal 447 mengenai tugas Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
- Perubahan Pasal 448 mengenai fungsi Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
- Perubahan Pasal 449 mengenai susunan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
- Penghapusan Judul Bagian Kelima dan Keenam pada BAB VII beserta pasal-pasalnya.
- Penyisipan Pasal 658A mengenai program di bidang Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial.
- Penyisipan Pasal 661A mengenai keberlakuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017.
- Perubahan Bagan Organisasi pada Direktorat Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.