For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 14/2017 · Permensos No. 14 Tahun 2017 · Permensos Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2017Publication Date:9 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date14 Agustus 2017
Publication Date09 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, khususnya terkait dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Perubahan meliputi tugas, fungsi, dan susunan organisasi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Tugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial adalah melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan substantif, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pusat. Susunan organisasi terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Data, Bidang Diseminasi Data, dan Bidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi. Selain itu, unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan sistem dan teknologi informasi melaksanakan tugas dan fungsi unit pengelola layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Sosial, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menjadi pengelola LPSE.

(-)

(-)