Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, khususnya terkait dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Perubahan meliputi tugas, fungsi, dan susunan organisasi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Tugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial adalah melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan substantif, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pusat. Susunan organisasi terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Data, Bidang Diseminasi Data, dan Bidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi. Selain itu, unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan sistem dan teknologi informasi melaksanakan tugas dan fungsi unit pengelola layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Sosial, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menjadi pengelola LPSE.