For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 27/2024 · UU No. 27 Tahun 2024 · UU Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Sibolga dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara diatur untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Cakupan wilayah Kota Sibolga terdiri dari empat kecamatan: Sibolga Utara, Sibolga Kota, Sibolga Selatan, dan Sibolga Sambas. Batas-batas daerah Kota Sibolga ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kota ini memiliki karakteristik geografis berupa kawasan dataran rendah, lautan, dan kepulauan, serta potensi sumber daya dalam perdagangan, jasa, kelautan, perikanan, dan pariwisata. Masyarakatnya dikenal religius, toleran, dan berbudaya, menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)