Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 mengatur tentang Pajak Tandan Buah Segar (TBS). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta TBS merupakan salah satu potensi besar bagi penerimaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas hasil TBS. Objek pajak adalah TBS, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menghasilkan TBS.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual TBS, yang dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar TBS. Nilai pasar ditetapkan secara periodik oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat menghasilkan TBS. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.
- Tata Cara Penagihan: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapus sanksi administrasi karena kekhilafan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.