For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 25 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar (BTS)

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 25/2001 · Perda Kabupaten Bangka No. 25 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001

Status:
Inactive
Publication Date:14 November 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Tandan Buah Segar (BTS)
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date14 November 2001
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Rettribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 mengatur tentang Pajak Tandan Buah Segar (TBS). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta TBS merupakan salah satu potensi besar bagi penerimaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas hasil TBS. Objek pajak adalah TBS, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menghasilkan TBS.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual TBS, yang dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar TBS. Nilai pasar ditetapkan secara periodik oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat menghasilkan TBS. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.
  6. Tata Cara Penagihan: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapus sanksi administrasi karena kekhilafan wajib pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.