For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2007 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:5 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date05 April 2007
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 4 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah. Dasar hukum pencabutan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 145 ayat (4). Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)