For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 18/2016 · Permenkumham No. 18 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 April 2016Publication Date:19 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date19 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 679).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut meliputi definisi pegawai, penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), penambahan Pakaian Dinas Khusus (PDK) untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan serta Petugas Imigrasi, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian kemeja putih bagi seluruh pegawai pada hari Rabu, kecuali bagi Pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, serta penggunaan pakaian batik pada hari Kamis dan Jumat, dengan pengecualian tertentu. Peraturan ini juga mengubah desain atribut tanda pangkat imigrasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

(-)