For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 57 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 57/2016 · Permenkumham No. 57 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui mekanisme penanganan laporan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengakomodasi sistem whistleblowing secara elektronik. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan. Peraturan ini mengatur tentang definisi pegawai, pelapor, dan laporan pengaduan, serta tugas dan fungsi Unit Layanan Pengaduan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran, termasuk laman resmi dan saluran telepon. Laporan harus memuat identitas pelapor dan terlapor, serta kronologis kejadian. Unit Layanan Pengaduan bertanggung jawab untuk mengelola dan menelaah laporan dalam waktu 14 hari, dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan terkait dalam waktu 7 hari. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan oleh Majelis Kode Etik atau pejabat yang berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemulihan nama baik terlapor akan direkomendasikan.

1. Tim Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan dibubarkan. 2. Unit Layanan Pengaduan pada unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Unit Layanan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran kode etik Pegawai dikenai sanksi oleh Majelis Kode Etik. 2. Pelanggaran disiplin Pegawai dikenai sanksi oleh pejabat yang berwenang menghukum.