For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 25/2012 · Permenkumham No. 25 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan akses kepada masyarakat dan pegawai untuk melaporkan pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan dan penghargaan bagi pelapor. Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Pengaduan di Inspektorat Jenderal dan setiap unit eselon I, kantor wilayah, serta unit pelaksana teknis. Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung, dan harus memuat informasi minimal tentang tempat, waktu, pihak terlibat, dan kronologis kejadian. Identitas pelapor harus dirahasiakan, dan pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan laporan. Menteri wajib memberikan perlindungan kepada pelapor, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan bantuan hukum. Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor yang terbukti benar, sementara sanksi disiplin dijatuhkan kepada pelapor yang membuat laporan palsu atau menghalangi proses pengaduan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tim yang melaksanakan penanganan Laporan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Unit Layanan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang membuat Laporan Pengaduan palsu dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai yang mengganggu proses kerja Unit Layanan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin.