Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Pembelian kembali SUN dapat dilakukan dengan tujuan pengendalian risiko pengelolaan portofolio SUN dan optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo merupakan upaya strategis dalam pengendalian risiko pengelolaan portofolio SUN. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali SUN dengan metode yang akomodatif, aplikatif, transparan, dan profesional.
Ketentuan Substansial:
- Metode Pembelian Kembali SUN:
- Lelang
- Tanpa Lelang:
- Bookbuilding
- Bilateral Buyback
- Transaksi SUN secara langsung
- Cara Pembelian Kembali SUN:
- Tunai (cash buyback)
- Penukaran (debt switching)
- Pihak yang Terlibat:
- Dealer Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Layanan Umum (BLU)
- Pemerintah Daerah
- Residen
- Proses Pembelian Kembali SUN:
- Lelang: Dilakukan melalui Peserta Lelang (Dealer Utama).
- Bookbuilding: Dilakukan melalui Dealer Utama.
- Bilateral Buyback: Dilakukan setelah kesepakatan terms and conditions dengan pihak terkait.
- Transaksi SUN Secara Langsung: Dilakukan melalui dealing room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Penetapan dan Pengumuman Hasil: Direktur Jenderal berwenang menentukan seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali. Hasil pembelian kembali diumumkan kepada Peserta Lelang, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Dealer Utama, dan publik.
- Setelmen: Dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang, penetapan hasil bookbuilding, atau tanggal kesepakatan bilateral buyback.