For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Also known as: PMK 209/PMK.08/2009 · PMK No. 209/PMK.08/2009

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2009Publication Date:10 Desember 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeLelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Desember 2009
Publication Date10 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 ini diterbitkan untuk mengatur lelang pembelian kembali Surat Utang Negara, yang meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa lelang dapat dilakukan dengan cara tunai atau penukaran (debt switching), dan hanya bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai Dealer Utama yang dapat menjadi peserta lelang. Peserta lelang wajib memenuhi kelengkapan administrasi dan dapat mengajukan penawaran lelang untuk dirinya sendiri atau pihak lain. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang, termasuk pengumuman rencana lelang, penerimaan penawaran, dan pengumuman hasil lelang. Penetapan harga lelang dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price), dan setelmen dilakukan tiga hari kerja setelah lelang. Surat Utang Negara yang dibeli kembali dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

1. Otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang dan penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi lelang yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Peserta Lelang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Peserta Lelang yang dinyatakan menang tetapi tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya. 2. Peserta Lelang yang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja dikenakan sanksi berupa diumumkan kepada publik, tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dan dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.