For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 172/PMK.06/2020 · PMK No. 172/PMK.06/2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) guna memastikan pengelolaan yang efisien dan efektif. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN ditetapkan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN, baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun kendaraan dinas. Pengadaan BMN harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme APBN. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dan penyesuaian standar berdasarkan kebutuhan khusus dan kondisi setempat.

1. BMN yang telah berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dinyatakan tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. 2. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2022 serta perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang belum disusun atau belum mendapat persetujuan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015. 3. Hasil penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang telah diterbitkan tetap berlaku.

(-)