on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
Also known as: PMK 76/PMK.06/2015 · PMK No. 76/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel, dan berkeadilan di Kementerian/Lembaga. Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengadaan BMN, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur batas tertinggi spesifikasi teknis dan jumlah maksimum alat angkutan darat bermotor yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Standar ini berfungsi sebagai pedoman bagi pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan bagi pengelola barang dalam menelaah perencanaan tersebut. Lampiran I dan II dari peraturan ini mencantumkan daftar batas tertinggi standar barang dan standar kebutuhan yang harus diikuti.