For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri

Also known as: PMK 76/PMK.06/2015 · PMK No. 76/PMK.06/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2015Publication Date:14 April 2015
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel, dan berkeadilan di Kementerian/Lembaga. Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengadaan BMN, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur batas tertinggi spesifikasi teknis dan jumlah maksimum alat angkutan darat bermotor yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Standar ini berfungsi sebagai pedoman bagi pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan bagi pengelola barang dalam menelaah perencanaan tersebut. Lampiran I dan II dari peraturan ini mencantumkan daftar batas tertinggi standar barang dan standar kebutuhan yang harus diikuti.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

(-)