For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)

Also known as: Permenlu 1/2022 · Permenlu No. 1 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePenyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date13 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Nasional The Association of Southeast Asian Nations di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 441)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi Sekretariat Nasional ASEAN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional ASEAN. Peraturan ini menetapkan struktur keanggotaan Setnas ASEAN yang terdiri dari Kepala, Pelaksana Harian, dan Anggota. Kepala bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional, termasuk memimpin rapat koordinasi dan pleno. Pelaksana Harian membantu Kepala dalam tugas-tugas tersebut dan dapat membentuk tim administratif dan operasional. Anggota Setnas ASEAN mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Peraturan ini juga mengatur jenis rapat yang diselenggarakan oleh Setnas ASEAN, yaitu rapat koordinasi, rapat pleno, dan rapat kerja, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat-rapat tersebut.

(-)

(-)