on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nations Di Indonesia
Also known as: Permenlu 2/2014 · Permenlu No. 2 Tahun 2014 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan Diktum Kesepuluh Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012, yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan kegiatan ASEAN di tingkat nasional melalui Setnas ASEAN-Indonesia. Setnas ini berada di bawah Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Struktur organisasi Setnas ASEAN-Indonesia terdiri dari Koordinator, Anggota, Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, dan Sekretaris. Setiap anggota memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung tiga pilar Komunitas ASEAN: Politik dan Keamanan, Ekonomi, serta Sosial Budaya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Koordinator memiliki kewenangan untuk mengadakan rapat dan mendelegasikan tugas kepada Penanggung Jawab Komunitas, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.