on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Also known as: UU 21/2025 · UU No. 21 Tahun 2025 · UU Nomor 21 Tahun 2025
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan dan berwawasan global. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan kemanfaatan ruang udara dengan memperhatikan potensi sumber daya nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ruang udara yang diatur meliputi wilayah udara kedaulatan Indonesia, ruang udara internasional, dan ruang udara negara lain yang didelegasikan pelayanannya kepada Pemerintah Indonesia. Pengelolaan ruang udara dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan yang terintegrasi. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dan eksklusif atas wilayah udara kedaulatan, sementara pengelolaan di ruang udara internasional dilaksanakan secara terbatas sesuai hukum internasional.
Substansi kebijakan mencakup penetapan status kawasan udara (terlarang, terbatas, dan berbahaya) serta jenis kawasan udara (seperti kawasan keamanan negara, zona identifikasi pertahanan udara, dan subantariksa). Subjek hukum wajib mematuhi ketentuan perizinan untuk memasuki wilayah udara serta melakukan aktivitas penerbangan. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan yang bersumber dari APBN, serta mekanisme penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara yang melibatkan Kepolisian, PPNS bidang penerbangan, dan perwira TNI Angkatan Udara.